banner 728x250
Berita  

Diduga Pengusaha Bernama Marpaung, Pasok TBS Dari TNTN Ke PT SAM, Instansi Terkait Didesak Audit PT SAM

banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Dugaan oknum pengusaha peron kelapa sawit bernama Marpaung menampung TBS dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diduga sebagai pemasok utama bahan baku ke PT Sawit Asahan Makmur yang berlokasi di Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kuansing Riau.

Dihimpun dari berbagai sumber, praktik ilegal yang dijalankan oknum pengusaha bernama Marpaung itu diduga tidak bekerja sendiri. Ia diketahui bekerjasama dengan pengusaha lain yang berperan menyediakan Delivery Order (DO) yang disebut-sebut bernama Zul Mudo. TBS ilegal yang diduga berasal dari kawasan TNTN tersebut diduga bebas masuk ke pabrik PT SAM melalui DO bernama Zul Mudo.

Example 300x600

Pantauan media ini, praktik ilegal tersebut diduga luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. Untuk itu masyarakat mendesak agar aktivitas ilegal tersebut dapat ditindak secara tegas.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem di Provinsi Riau sekaligus menimbulkan kerugian negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.

Penggunaan DO tersebut diduga hanya dijadikan formalitas administratif guna menyamarkan asal-usul buah sawit agar seolah-olah berasal dari lahan legal dan memiliki izin lengkap.

“Praktik seperti ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari instansi teknis menjadi salah satu penyebab dugaan praktik ilegal tersebut dapat terus berlangsung. Sorotan diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan dan rantai pasokan bahan baku pabrik kelapa sawit.

Selain berpotensi merusak kawasan hutan lindung dan mempercepat degradasi lingkungan, praktik tersebut juga diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Pasalnya, aktivitas perkebunan ilegal yang tidak terdata dan tidak memiliki legalitas jelas berpotensi menghilangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan maupun perkebunan.

Dalam ketentuan regulasi, pabrik kelapa sawit dilarang menerima bahan baku yang berasal dari kawasan hutan yang tidak memiliki legalitas pelepasan kawasan maupun perizinan yang sah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan secara tidak sah di dalam kawasan hutan.

Selain itu, dalam Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjamin usaha perkebunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk legalitas lahan dan asal-usul hasil perkebunan yang diperdagangkan.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan juga mengatur bahwa pabrik kelapa sawit wajib memastikan keterlacakan (traceability) bahan baku TBS yang diterima serta wajib memiliki administrasi pengangkutan dan dokumen asal-usul buah secara jelas dan benar.

Apabila perusahaan terbukti menerima buah sawit dari kawasan hutan ilegal, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan guna mengusut dugaan tersebut.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

Melakukan audit investigatif dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional PT SAM guna memverifikasi kesesuaian kapasitas produksi pabrik dengan luas lahan inti yang dimiliki perusahaan.

Memeriksa legalitas seluruh dokumen pasokan tandan buah segar (TBS), termasuk Delivery Order (DO) yang digunakan dalam proses pengangkutan.
Menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen untuk buah sawit yang berasal dari kawasan non-prosedural atau kawasan hutan lindung.

Menghentikan sementara operasional perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu dapat melanggar ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar di atas kerusakan hutan negara. Penegakan hukum harus berjalan, dan transparansi asal-usul bahan baku merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” tegas salah seorang pemerhati lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SAM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan buah sawit yang disebut berasal dari kawasan hutan lindung tersebut.

banner 325x300
banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *