Kuantan Singingi- ATHIA menegaskan pemberitaan mengenai mediasi ketiga yang melibatkan keluarga pelapor di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara diterbitkan berdasarkan informasi yang diterima dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Penegasan ini disampaikan setelah Tomi, selaku humas perusahaan, menghubunginya pada Selasa (20/10/2026) dan menyayangkan pemberitaan yang dinilai membawa nama perusahaan.
ATHIA menjelaskan, sebelum berita diterbitkan pada Jumat (16/10/2026), dirinya telah mencoba menghubungi Tomi melalui telepon. Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada manajer setempat sejak 14 Oktober 2026, tetapi belum mendapat tanggapan hingga berita diterbitkan.
Menurut ATHIA, penyebutan perusahaan dalam berita berkaitan dengan lokasi peristiwa, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Ia juga menegaskan bahwa Tomi bukan pihak yang disebut terlibat dalam mediasi ketiga.
ATHIA menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Penyidik Sebut Perkara Naik Sidik
Pada Jumat (23/10/2026), ATHIA menghubungi penyidik Polres Kuantan Singingi, Briptu Daniel Ryan, untuk menanyakan perkembangan laporan setelah keluarga pelapor kembali meminta informasi.
Dalam komunikasi tersebut, Daniel menyampaikan bahwa pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menyebut perkara telah digelarkan pada 20 Oktober 2026 dan naik ke tahap penyidikan.
“Terlapor tidak ada menghadiri, Pak. Sudah kita gelarkan, Pak, pada 20 Oktober 2026, dan naik sidik. Rencana hari Senin akan kita minta pelapor, Saudara Famazokhi, datang ke Polres dan membuat LP,” demikian keterangan Daniel kepada ATHIA.
Keterangan tersebut berdasarkan komunikasi ATHIA dengan penyidik dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.
ATHIA berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan agar pemberitaan berlangsung secara berimbang. Sementara itu, keluarga pelapor masih menantikan tindak lanjut perkara dari Polres Kuansing.
Pihak perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.













