Teluk kuantan – Malam yang biasanya tenang di kawasan Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, mendadak berubah tegang. Di tengah keheningan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan menggeledah rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedatangan rombongan penyidik yang mengenakan rompi krem bertuliskan KPK langsung menyita perhatian warga. Tanpa banyak bicara, mereka memasuki rumah dan mulai melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.
Suasana di sekitar lokasi dijaga sangat ketat. Sebuah mobil patroli pengawal (patwal) polisi bersiaga di depan rumah, sementara sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang mengamankan area agar proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif.
Bagi warga sekitar, pemandangan tersebut menjadi sesuatu yang tak biasa. Aktivitas aparat penegak hukum hingga menjelang tengah malam memunculkan rasa penasaran sekaligus keprihatinan, mengingat kasus yang sedang ditangani KPK menjadi sorotan publik.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelumnya, perkara tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Dinas Perkebunan disebut sebagai salah satu instansi teknis yang berkaitan dengan tata kelola serta perizinan lahan yang kini sedang didalami penyidik. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara resmi kaitan penggeledahan di rumah Andriyama dengan status hukum yang bersangkutan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil penggeledahan, termasuk apakah terdapat dokumen atau barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari KPK. Seperti pada penanganan perkara lainnya, lembaga antirasuah itu biasanya baru akan menyampaikan hasil kegiatan lapangan melalui konferensi pers setelah seluruh rangkaian penyidikan dan administrasi selesai dilaksanakan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar aktor utama, tetapi juga membuka setiap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan mampu menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu.













