KUANTAN SINGINGI – DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melakukan kunjungan ke BNNK Kuansing dan sebuah penginapan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah itu juga menyusul terungkapnya dugaan kasus narkotika di penginapan yang sebelumnya dikenal sebagai Kost Adzura dan kini disebut Datri Homestay.
Dalam kasus yang diungkap pada Minggu (9/8) malam itu, polisi disebut mengamankan tiga orang berinisial TN (22), J (25), dan RS (26). Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti 51,68 gram sabu yang dikemas dalam 13 paket siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra mengatakan pihaknya terlebih dahulu bersilaturahmi ke Kantor BNNK Kuansing. Namun, pertemuan dengan kepala BNNK belum dapat dilakukan karena adanya agenda internal.
“BNNK menyambut positif inisiatif DPC GRANAT dan akan dijadwalkan pertemuan lanjutan untuk menyelaraskan program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kuansing,” kata Diki.
Setelah dari BNNK, Diki bersama pengurus DPC GRANAT melanjutkan kunjungan ke Datri Homestay di Kelurahan Sungai Jering. Mereka bertemu dengan pemilik penginapan yang disebut bernama Datri.
Dalam pertemuan tersebut, GRANAT memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pemilik penginapan juga diminta lebih selektif dalam menerima calon penghuni serta meningkatkan pengawasan di lingkungan tempat usaha.
Diki juga meminta pengelola memasang poster atau tanda larangan membawa narkotika dan zat terlarang lainnya di area penginapan.
“Kami meminta pemilik untuk proaktif dengan memasang poster larangan membawa narkoba dan zat narkotika lainnya di area penginapan. Area lingkungan penginapan jangan sampai menjadi celah bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Diki menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk menghakimi pemilik usaha, melainkan sebagai langkah persuasif dan preventif.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kita ingin menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
GRANAT Kuansing berharap koordinasi antara masyarakat, pemilik usaha, BNNK, kepolisian dan pemerintah daerah terus diperkuat. Upaya pencegahan narkotika, kata Diki, tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Semua elemen masyarakat harus ikut bergerak. Pemilik usaha juga memiliki peran penting untuk memastikan tempat usahanya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.













