banner 728x250
Berita  

Rokok Ilegal Menggila di Kuansing: Distributor Tanpa Cukai Beroperasi Terang-Terangan, Siapa yang Menutup Mata?

banner 468x60

TELUK KUANTAN – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berlangsung secara terang-terangan dan seolah kebal hukum. Hingga kini, praktik ini tidak pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Berbagai merek rokok tanpa cukai resmi diketahui beredar luas melalui jaringan distributor yang beroperasi di tengah pemukiman warga

.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (26/8/2026), salah satu titik peredaran yang mencolok berada di kawasan lampu merah Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Di sana, Toko Dua Putri milik Apis disebut-sebut sebagai distributor utama rokok merek Otoman dan Slava yang beredar di pasar lokal.

Sementara itu, warga juga memantau jaringan lain yang mendistribusikan rokok tanpa cukai: Di sisi lain, pak Nang di Toko Damai diketahui menjual merek Wezz Bold dan Coffee Stick.

“Setahu kami pedagang eceran membeli rokok Otoman dan Slava di Toko Dua Putri. Sedangkan merek Wezz Bold dan Coffee Stick dari Toko Damai,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Peredaran rokok tanpa cukai ini begitu marak dan berlangsung tanpa ada upaya penindakan yang berarti. Padahal, praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara secara besar-besaran.

Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait barang kena cukai yang beredar tanpa pelunasan cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 kali jumlah cukai yang tidak dilunasi (Pasal 188 ayat 1).

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan di bidang perpajakan dan perdagangan lainnya.

Jika terbukti mengedarkan barang yang membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku juga dapat disangkakan pasal penyalahgunaan dan peredaran barang berbahaya dalam KUHP.

Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara yang kehilangan pendapatan miliaran rupiah, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan karena kualitas dan kandungannya tidak terstandar.

Warga mempertanyakan ketidakberdayaan aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta instansi terkait di tengah maraknya peredaran barang haram ini secara terbuka. Masyarakat mendesak agar aparat segera melakukan penindakan tegas, menyita barang bukti, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat – dari distributor hingga pengecer – agar tidak semakin merajalela dan merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai maupun kepolisian terkait laporan maraknya rokok ilegal di wilayah Kuansing ini.

banner 325x300
banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *