banner 728x250
Berita  

Lima Bakaran Emas Disebut Beroperasi di Rawang Ogung, Ada Apa?

banner 468x60

Rawang ogung – Aktivitas pemurnian emas tanpa izin disebut masih marak di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sedikitnya lima titik bakaran emas dikabarkan beroperasi di wilayah tersebut.

Ironisnya, aktivitas itu disebut tetap berjalan meski aparat sebelumnya berulang kali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuansing.

Example 300x600

“Di Rawang Ogung saja ada lima lokasi bakaran emas. Salah satunya dikelola orang bernama Joko. Sampai sekarang aman-aman saja, tidak ada yang mengganggu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,Selasa, 08/09/2026.

Menurut warga tersebut, aktivitas pemurnian emas itu telah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan efektivitas penertiban yang dilakukan aparat terhadap rantai aktivitas PETI, termasuk pengolahan atau pemurnian hasil tambang.

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab, di satu wilayah desa saja disebut terdapat lima titik pengolahan emas yang diduga beroperasi tanpa perizinan.

Warga pun meminta aparat terkait tidak hanya menertibkan aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal.

“Kalau memang tidak memiliki izin, kenapa aktivitasnya bisa terus berjalan?” ujarnya.

Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.

Selain persoalan perizinan, aktivitas pengolahan emas juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila menghasilkan limbah atau menyebabkan pencemaran. Ketentuan mengenai pencemaran lingkungan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Informasi mengenai lima titik bakaran emas tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Pertanyaan warga kini mengarah pada satu hal: bagaimana aktivitas tersebut bisa terus berlangsung jika benar tidak mengantongi izin?

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan keberadaan lima titik bakaran emas di Rawang Ogung tersebut.

banner 325x300
banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *