KUANTAN SINGINGI – Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Hal tersebut diungkapkan ATHIA Jurnalis, selaku bagian dari redaksi yang selama beberapa tahun aktif menyampaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pemberitaan di sejumlah media online serta media sosial.
ATHIA mengatakan, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut diperoleh dari berbagai narasumber di lapangan dan kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran serta investigasi oleh tim untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
“Informasi yang kami terima tidak begitu saja dipublikasikan. Kami berupaya melakukan penelusuran dan investigasi lapangan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan oleh narasumber,” ujar ATHIA.
Selain melalui pemberitaan media online, berbagai informasi dan keresahan masyarakat terkait kondisi di lapangan juga selama ini disampaikan ATHIA melalui grup WhatsApp serta akun TikTok dan Facebook miliknya sebagai bagian dari upaya penyampaian informasi dan kontrol sosial.
Menurut ATHIA, persoalan tambang emas ilegal tidak semestinya hanya dilihat dari pekerja yang berada di lokasi. Jika ditemukan adanya kegiatan yang melanggar hukum, perlu dilihat pula rantai pendukungnya, termasuk permodalan, penyediaan alat, pengangkutan, penampungan maupun perdagangan hasil tambang.
Namun, ATHIA menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, ATHIA juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan kelestarian alam. Kerusakan hutan, tanah dan sungai dikhawatirkan berdampak terhadap kehidupan masyarakat serta masa depan generasi berikutnya.
“Jangan hanya melihat keuntungan dari emas yang diperoleh hari ini. Kita juga harus memikirkan kerusakan lingkungan dan kehidupan anak cucu yang mungkin harus menanggung akibatnya,” katanya.
ATHIA berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut juga perlu diberikan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi selama ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, lingkungan dan masa depan Kuantan Singingi.
“Kuantan Singingi bukan hanya tempat untuk mencari keuntungan hari ini. Daerah ini adalah ruang hidup yang akan diwariskan kepada anak cucu. Jangan sampai demi mengejar emas hari ini, kita meninggalkan kerusakan untuk generasi yang akan datang,” tutup ATHIA.
Catatan: Setiap dugaan aktivitas ilegal tetap perlu diverifikasi berdasarkan fakta, bukti lapangan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.













