Kuansing -Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis Stingkai diduga marak di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan di sekitar jalan utama hingga kawasan permukiman warga.
Pantauan di lokasi, terlihat aktivitas penambangan menggunakan mesin yang beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut menimbulkan keresahan warga karena berdampak terhadap lingkungan dan fasilitas di sekitar lokasi.
Warga mempertanyakan aktivitas PETI yang disebut berlangsung tidak jauh dari permukiman. Terlebih, lokasi penambangan disebut hanya berjarak beberapa menit dari Mapolsek Singingi.
Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan kepada sejumlah pekerja, aktivitas penambangan tetap berlangsung. Mesin yang digunakan untuk kegiatan tersebut juga tetap beroperasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga mengenai pengawasan aparat terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, belum diketahui apakah pihak kepolisian telah menerima laporan atau melakukan penindakan terkait aktivitas tersebut.
“Kami hanya bisa melihat saja dan bukan rahasia umum lagi di muara lembu,” ungkap seorang warga,Rabu (30/09/2026).
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, warga meminta aktivitas PETI ditindak sesuai ketentuan hukum.
Selain pekerja di lapangan, warga juga meminta aparat menelusuri pihak yang menjadi pemodal maupun pengelola aktivitas PETI tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Singingi maupun Polres Kuantan Singingi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.










