KUANTAN SINGINGI — Polemik keributan di kediaman Aturan Hia alias ATHIA, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin malam, 24 Agustus 2026, memasuki babak baru.
ATHIA mempertanyakan penggunaan istilah “pembacokan” dalam pemberitaan yang beredar luas. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi pembacokan menggunakan parang, sementara perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
ATHIA mengaku memiliki foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan Sefelinus Halawa serta bukti laporan polisi yang dibuat Sekagesima Hia.
Berdasarkan SP2HP yang diperlihatkannya, laporan Sefelinus tercatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan pembacokan. Laporan tersebut bernomor LP/B/63/VIII/2026/Reskrim, sementara SP2HP diterbitkan pada 25 Agustus 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan Sefelinus dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Perkara diselidiki berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Dalam SP2HP yang saya pegang tidak ada pernyataan pembacokan. Yang disebut adalah dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar ATHIA.
Ia menegaskan, dirinya tidak menyangkal adanya laporan maupun kemungkinan adanya pihak yang mengalami luka. Namun, ia meminta agar pemberitaan membedakan antara laporan, keterangan pihak, narasi media, dan fakta yang telah terverifikasi.
Mengaku Tidak Melihat Pembacokan
ATHIA mengatakan dirinya berada di lokasi sejak awal keributan. Menurut keterangannya, saat itu terjadi keributan antara Heppynes Hia dan Sekagesima Hia, disertai aksi saling serang dan penggunaan sejumlah benda di sekitar lokasi.
ATHIA mengaku mengalami kemerahan pada tangan kanan serta pembengkakan dan memar pada jempol kaki ketika berusaha melerai. Sementara istrinya, Aliria Hia, disebut mengalami cedera pada jempol tangan kanan.
Namun ATHIA menegaskan dirinya tidak melihat adanya pembacokan menggunakan parang.
“Saya berada di lokasi sejak awal. Saya tidak melihat pembacokan menggunakan parang seperti yang diberitakan. Saya juga tidak melihat parang sebagaimana disebutkan dalam narasi tersebut,” katanya.
ATHIA juga menyebut dirinya yang meminta warga menghubungi polisi melalui layanan 110 karena khawatir terhadap keselamatan keluarga dan orang-orang yang berada di rumah.
Ada Dua Laporan Polisi
Selain laporan Sefelinus Halawa, Sekagesima Hia juga membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
Menurut ATHIA, keberadaan dua laporan tersebut menunjukkan bahwa perkara harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu versi.
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh keterangan dan bukti, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, kondisi luka, barang bukti, rekaman kamera apabila tersedia, hingga komunikasi yang berkaitan dengan kejadian.
“Periksa pelapor. Periksa terlapor. Periksa saksi. Periksa kondisi luka. Periksa barang bukti. Periksa rekaman apabila ada. Semua harus diuji,” tegasnya.
Jangan Biarkan Judul Menjadi Vonis
ATHIA mengatakan dirinya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik maupun menghalangi kerja pers.
Justru sebaliknya, ia meminta media dan aparat menjalankan fungsi masing-masing.
“Media memberitakan. Penyidik memeriksa. Pengadilan yang nantinya menentukan apabila perkara sampai pada tahap tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta media tidak mendahului proses pembuktian.
“Biarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti berbicara. Jangan media mengambil alih fungsi pembuktian,” tegas ATHIA.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diberitakan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional.
“Saya tidak meminta berita tersebut harus menguntungkan saya. Tapi saya hanya meminta hak untuk menjelaskan,” katanya.
Tidak Ingin Persoalan Menjadi Dendam
ATHIA mengingatkan bahwa persoalan tersebut melibatkan hubungan keluarga. Heppynes Hia dan Sekagesima Hia disebutnya merupakan saudara kandung, sementara Sefelinus Halawa juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan keluarga mereka.
Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Saya berbicara sebagai abang, sebagai tuan rumah, dan sebagai orang yang berada di lokasi sejak awal. Saya tidak ingin persoalan ini berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya.
ATHIA menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa ia tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum.
Namun, menurutnya, kebebasan pers harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, serta penghormatan terhadap hak jawab.
Pada akhirnya, ATHIA berharap perkara tersebut tidak ditentukan oleh judul berita, unggahan media sosial, maupun narasi salah satu pihak.
“Bukti, hasil penyelidikan, dan proses hukum yang harus berbicara.”
Perkara keributan di kediaman ATHIA hingga kini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Seluruh keterangan para pihak merupakan versi yang perlu diuji dalam proses hukum dan bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai benar atau salahnya suatu peristiwa.













