TAMBANG, KAMPAR,- Alibi baru terkuak dalam kasus eksploitasi alam di Kecamatan Tambang. Galian C sirtu yang meninggalkan lubang menganga di tengah kebun ternyata milik seorang pengusaha bernama Robi, dengan dalih mengeruk di lahan kebun miliknya sendiri.
Pantauan di lapangan, Jum’at (02/10/2026), aktivitas pengerukan menggunakan excavator masih berlangsung. Lubang dengan kedalaman belasan meter dan lebar puluhan meter menganga di tengah kebun sawit. Sejumlah pohon sawit tumbang, tanah di sekitar retak-retak, dan air keruh menggenang di dasar lubang. Puluhan dump truck silih berganti keluar masuk kebun tersebut.
Saat dikonfirmasi warga, Robi disebut berdalih bahwa itu adalah tanah miliknya sendiri, sehingga bebas untuk dikeruk.
Namun warga menolak alibi tersebut dan menganggapnya sebagai pembodohan.
“Alasan kebun sendiri itu tidak masuk akal. Kalau semua orang beralasan kebun sendiri lalu bebas keruk bukit, habis lah alam Tambang ini. Kami yang di sekitar kebun Robi yang kena dampaknya. Debu, jalan rusak, kebun kami mau longsor,” ujar warga.
Secara Hukum Tetap Ilegal
Praktisi hukum pertambangan menegaskan, dalih mengeruk di kebun sendiri *tidak membenarkan* aktivitas tanpa izin.
Merujuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba Pasal 158, ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000“_
Hak milik atas tanah hanya hak atas permukaan tanah, bukan atas kandungan mineral di dalamnya. Sirtu, pasir, dan tanah timbunan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merupakan kekayaan negara. Untuk mengeruknya tetap wajib mengantongi:
1. IUP Operasi Produksi dari Dinas ESDM Provinsi Riau
2. Dokumen Lingkungan UKL-UPL / AMDAL
3. RKAB Tahunan
4. Kewajiban bayar Pajak MBLB ke Pemda Kampar
5. Jaminan Reklamasi untuk menutup lubang
Jika Galian C milik Robi tidak memiliki dokumen tersebut, maka aktivitas tersebut tetap dikategorikan Galian C Ilegal, meskipun di kebun sendiri.
Warga Kecamatan Tambang mendesak Tim Gakkum ESDM Riau, DLH Kampar, dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk tidak tutup mata dengan dalih kebun sendiri ini.
“Kami minta dicek izinnya. Kalau memang dia punya IUP, tunjukkan. Kalau tidak ada, tutup dan tangkap. Jangan sampai hukum kalah dengan dalih kebun sendiri,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Robi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.













