KUANTAN SINGINGI – Hampir dua bulan sejak dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilaporkan ke Polres Kuansing, pelapor Aturan Hia alias Athia mengaku belum menerima perkembangan lanjutan perkara maupun SP2HP berikutnya.
Pada Jumat (2/10/2026), Athia kembali menghubungi penyidik, Brigadir Rivano, untuk menanyakan perkembangan laporan.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Rivano menyebut seorang bernama Memey baru akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan.
“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Rivano kepada Athia.
Athia kemudian membalas, “Waduhhhh, seminggu ke depan ya Pak 🤭🙏.”
Rivano menjelaskan, pada Senin hingga Rabu pihaknya terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara di Polda.
“Iya pak senin sampai Rabu kami gelar perkara di Polda,” jawabnya.
Athia Pertanyakan Pemeriksaan
Informasi tersebut membuat Athia mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.
Athia menyebut saat peristiwa terjadi ada empat orang yang datang ke Sekretariat DPC GRANAT. Salah satunya disebut merupakan Ketua RT setempat.
“Kalau memang Memey baru akan dimintai keterangan, tentu saya bertanya-tanya. Bagaimana dengan pihak lainnya? Dalam kejadian itu ada empat orang mereka. Salah satunya Pak RW.Kami berharap seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” kata Athia.
SP2HP Sempat Terbit
Sebelumnya, perkara ini sempat disorot setelah Athia mempertanyakan belum diterimanya SP2HP meski laporan telah berjalan selama 24 hari.
Setelah pemberitaan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan SP2HP yang diteruskan kepada Athia pada 13 September 2026.
Kini, Athia mempertanyakan langkah penyidik setelah SP2HP diterbitkan, termasuk pemeriksaan saksi, pihak yang dilaporkan, serta penelitian terhadap bukti yang telah disampaikan.
Kasat Reskrim Belum Merespons
Athia juga telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., untuk meminta perkembangan perkara.
“Selamat siang Pak Kasat, izin konfirmasi mengenai perkembangan laporan kami ini, sejauh mana perkembangan lanjutan? Soalnya setelah berita belum ada yang saya ketahui perkembangan lanjutan maupun melalui SP2HP. Mohon tanggapan ya Pak Kasat,” tulis Athia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Athia mengaku belum mendapat jawaban. Upaya komunikasi melalui telepon juga disebut belum mendapat respons maupun panggilan balik.
Berkaitan dengan Kejadian di Sekretariat GRANAT
Athia menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan kejadian di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing. Menurutnya, persoalan itu tidak boleh membuat organisasi mundur dalam menjalankan kegiatan pencegahan narkotika dan penyakit masyarakat.
“Kalau kami takut hanya karena ada tekanan atau kejadian seperti ini, lalu bagaimana kami menjalankan fungsi organisasi untuk ikut mencegah narkotika dan penyakit masyarakat di Kuansing? Kami ingin hukum bekerja, bukan ingin mengambil alih pekerjaan aparat,” katanya.
DPC GRANAT Kuansing sebelumnya juga dilibatkan dalam rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026.
Kafe di Sinambek Ditertibkan
Perkara ini sebelumnya juga muncul dalam rangkaian pemberitaan yang menyinggung keberadaan sebuah kafe atau tempat hiburan di wilayah Sinambek yang disebut berjarak beberapa ratus meter dari Mapolres Kuansing.
Pada 10-11 September 2026, Satpol PP Kuansing melakukan operasi Pekat di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, petugas disebut mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi.
Namun, penertiban oleh Satpol PP dan penanganan laporan dugaan intimidasi oleh kepolisian merupakan dua perkara berbeda. Kedekatan lokasi kafe dengan Mapolres juga tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan atau pembiaran aparat.
Pelapor Minta Kejelasan
Athia mengatakan dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Dia hanya ingin mengetahui sejauh mana laporan tersebut diproses.
“Jangan kami sebagai pelapor justru harus terus mengejar-ngejar perkembangan perkara. Kami bukan meminta penyidik memutus perkara sesuai keinginan kami. Kami hanya ingin tahu prosesnya berjalan sampai sejauh mana,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik kepada Athia, Memey dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan. Setelah itu, penyidik disebut akan melakukan gelar perkara.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Kuansing, penyidik, terlapor, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau bantahan.













