Teluk Kuantan, – Operasi senyap Satpol PP Kuantan Singingi menyasar dua warung remang-remang di kawasan Simpang Sambung, kecamatan Singingi,Kelurahan Muara Lembu, Rabu malam (30/9/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban tersebut diduga milik Bandot dan Ema. Petugas bergerak diam-diam sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan upaya mencegah penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan delapan orang yang disebut sebagai LC (lady companion). Tiga orang diamankan dari lokasi yang diduga terkait dengan Ema, sedangkan lima lainnya diamankan dari warung yang diduga terkait dengan Bandot.
Operasi ini disebut merupakan tindak lanjut instruksi Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, kepada jajaran Satpol PP untuk memperketat penertiban aktivitas yang diduga melanggar ketentuan daerah.
Kendati demikian, status kepemilikan kedua lokasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.













